Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada/diminta). Fotokopi KK terbaru dan KTP orang tua Surat nikah orang tua (jika diminta) Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin (jika pernah ganti). Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing). Surat keterangan keabsahan dari dinas penerbit akta kelahiran (jika diminta). Namun berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang: Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang Cara mengurus akta kelahiran yang hilang dimulai dengan mempersiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mendatangi Dukcapil sesuai domisili, dan melaksanakan prosedur yang berlaku. Oleh Mama Rempong Fotokopi akta kelahiran; Surat Keterangan Hilang Kepolisian; Kutipan Akta Kelahiran; Surat Kuasa (Jika Diwakilkan) HUBUNGI SEGERA : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana. Persyaratan : a. Penerbitan kembali akta karena hilang. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang hilang; Fotokopi KK dan KTP elektronik; "Mengurus kembali akta kelahiran yang hilang dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP-el yang terakhir. Jadi bukan alamat KTP-el dahulu saat membuat akta kelahiran pertama kali," ujarnya, Senin (18/4/2022). Kemudian melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian sesuai alamat KTP-el yang terakhir. .

contoh surat pernyataan akta kelahiran hilang