Pasarmodal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sementara menurut Bruce Lliyd, pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan maupun instansi
Pasarmodal mempunyai fungsi ekonomi karena pasar yang menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan 2 kepentingan, yaitu: 1. pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan. 3. pihak yang memerlukan dana (issuer). Kemudian, dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan
Mekanismeyang berlangsung dalam perdagangan internasional seringkali bersifat diskriminatif dan tidak berpihak pada kepentingan negara berkembang. Perdagangan internasional yang mengusung semangat liberalisasi pasar menciptakan kondisi ekonomi yang tidak sehat bagi para pelaku usaha dari negara berkembang.
4 DEFINISI HUKUM PASAR MODAL Hukum Pasar modal adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur cara pemenuhan modal suatu perusahaan melalui penawaran umum, perdagangan efek, termasuk lembaga, profesi penunjang yang terkait dengan efek dan perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya. 5.
Pasarfutures adalah pasar dengan kontrak perdagangan valuta asing yang menetapkan besaran volume transaksi berdasarkan waktu, harga, dan tempat tertentu. Dalam hal ini, pasar valuta asing adalah tempat untuk memperdagangkan kontrak futures yang didasarkan atas sekuritas jangka pendek, seperti emas dan valuta asing.
Penjualansaham di pasar sekunder menjadi perdagangan antar investor di mana harga mengikuti pasar yang berubah-ubah sesuai dengan faktor yang mempengaruhinya. Di saat ini, harga saham perdana bisa mengalami kenaikan maupun turun sesuai dengan kinerja saham di bursa. Di pasar ini yang menentukan adalah besaran modal. Investor dapat membeli
.
urutan mekanisme perdagangan di pasar modal yang tepat adalah