Pati- Inpassing adalah program penyetaraan dari pemerintah terhadap guru non PNS. Penyetaraan memungkinkan guru madrasah non PNS bisa mendapat tunjangan profesi layaknya guru sekolah negeri. Inpassing hanya bisa dilakukan bila guru telah melalui proses sertifikasi dan mempertimbangkan masa kerja.
Namunpada kenyataannya, satu guru bisa mendapat Rp 9 juta-Rp 11 juta. Sesuai dengan gaji pokok dan jabatan guru tersebut. "Sekarang lebih banyak guru sertifikasi yang pensiun dibandingkan dengan penerimaan baru," terangnya. Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan Ach.
Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing," ujar Unifah. Unifah juga mengatakan PGRI berharap pemda memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbudristek revisi
Suratedaran dan daftar penerima tunjangan fungsional dapat diunduh pada disini silahkan unduh. Menurut diona dana tunjangan. Pengertian inpassing adalah penetapan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil pns. Ia mengatakan tunjangan profesi guru non pns tingkat sd slb dan smp sebanyak 2 144 guru masing masing mendapat rp 1 5 juta per
Masapersiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun; dan . f. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan. g. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 67 disebutkan
Janganlupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020. Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019 - Bisa memperoleh Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) adalah sebuah harapan yang selalu diidam-idamkan oleh para guru swasta di Indonesia.Agar bisa memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.
. Jakarta - Masa pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil PNS untuk jabatan fungsional JF telah diatur dalam ketetapan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara BKN. Sama halnya dengan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang memiliki aturan batas usia pensiun PNS, aturannya terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing. Artinya, PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun tersebut akan diberhentikan dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan berapa batas usia pensiun PNS maupun guru PPPK sesuai dengan ketetapan dari pemerintah?Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Dari tiga batas usia tersebut, dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan jabatan dan aturan usia pensiun PNS selengkapnya dapat disimak pada pemaparan berikutUsia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 Aturan untuk Guru PPPKBerbeda dengan aturan bagi PNS yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pemaparan Undang-undang UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara."Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi ayat 1 pasal 1 dalam UU Nomor 5 Tahun pernyataan dalam UU tersebut, PPPK merupakan pegawai kontrak. Artinya, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat berbeda dengan PNS, tidak ada aturan batas usia pensiun pasti yang berlaku bagi guru ASN PPPK. Bagaimana menurut detikers? Simak Video "Demo Tolak Usia Pensiun di Prancis Ricuh, Polisi Lepaskan Gas Air Mata" [GambasVideo 20detik] rah/nwy
Jakarta - Sekitar tiga tahun lagi, puluhan ribu tenaga pengajar atau guru akan memasuki usia pensiun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud memprediksi sekitar guru yang akan pensiun pada tahun 2022 tersebut."Jadi berdasarkan data yang ada pada kami, pada tahun 2022 itu akan terjadi puncak guru pensiun terbesar yaitu guru yang akan pensiun," ucap Sekretaris Jenderal Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam pemaparannya saat diskusi media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12/3/2019.Untuk itu Didik menyebut antisipasi perlu dilakukan melalui proses rekrutmen guru. Dia khawatir apabila hal itu tidak disiapkan betul maka dapat terjadi kekurangan guru. "Tentu ini perlu diantisipasi, sehingga nanti ketika ada rekrutmen guru baru, bukan hanya merekrut guru yang baru saja tapi juga sudah memperhitungkan guru yang pensiun ini sehingga nanti tidak terjadi kekurangan guru," ujar Didik."Perlu kami sampaikan bahwa rekrutmen guru itu ada tiga macam, pertama untuk memenuhi kekurangan guru, kedua untuk memenuhi karena penambahan akses seperti pembangunan sekolah baru sehingga perlu guru baru, ketiga untuk memenuhi guru yang pensiun," imbuh disebut Didik akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN RB untuk persiapan mekanisme rekrutmennya. "Tentu ini kami akan koordinasi terus dengan KemenPAN agar nanti yang pensiun tahun 2022 ini nanti bisa dipenuhi dari rekrutmen terbuka yang sekarang sudah dilakukan, untuk memenuhi guru yang pensiun," sebut Didik. Simak Juga 'Marak Pelecehan Guru, DPR Bahas Faktor Hukum'[GambasVideo 20detik] eva/dhn
Info Guru Guru adalah tugas mulia. Dianggap sangat mulia karena mencerdaskan bangsa hingga disematkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Sudah semestinya jasa mereka dihargai, dengan jaminan kesejahteraan misalnya. Upaya pemerintah Indonesia dalam menyejahterakan guru kian nyata dengan banyaknya program kesejahteraan guru. Salah satu bukti nyata tersebut adalah inpassing Guru, sebuah program yang mengupayakan penyetaraan jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil GBPNS/Guru non-PNS dengan PNS. Penyetaraan ini merupakan pengakuan kualifikasi akademik guru, sertifikat pendidik yang disetarakan dengan satuan angka kredit dan waktu mengajar di satuan pendidikan. Tujuan program inpassing adalah agar menjadi pedoman bagi pengelola satuan pendidikan, tim audit pendidikan maupun pihak lain yang bersangkutan dalam mengusulkan dan menetapkan angka kredit bagi GBPNS. Inpassing juga merupakan program bagi guru untuk memenuhi hak dan kewajibannya terkait pemberian tunjangan profesi guru. Oleh karenanya, kabar ditetapkannya Inpassing Guru tentu diterima baik oleh tenaga pendidik semua jenjang baik TK, SD, SMP maupun SMA. Bagaimana tidak? Guru non Pegawai Negeri yang dinyatakan lolos program inpassing akan mendapat tunjangan yang sama besarnya dengan milik guru PNS. Apa Kualifikasi dalam Inpassing Guru?Syarat Program Inpassing Guru 2020Cara Cek Inpassing Guru 2020 Apa Kualifikasi dalam Inpassing Guru? Program inpassing rutin diadakan setiap tahun. Terdapat beberapa kualifikasi bagi guru untuk mengikuti inpassing guru. Beberapa kualifikasi yang dimaksud adalah sebagai berikut Kualifikasi akademik minimal sarjana S1 atau diploma IV D4 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister S2 atau doktor S3, maka setidaknya program studi memiliki akreditasi B. Berusia maksimal 55 tahun saat mengajukan inpassing. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh kementerian. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/mata pelajaran/bimbingan dan konseling BK/guru pembimbing khusus. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas, guru mata pelajaran/bimbingan dan konseling BK dan guru pembimbing khusus agar mengajarkan mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas, guru mata pelajaran/bimbingan dan konseling BK dan guru pembimbing khusus agar mengajarkan mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai perundang-undangan yang berlaku. Masa kerja 2 tahun berturut-turut. Bagi guru yang memenuhi kriteria inpassing harus aktif mencari informasi terkait pelaksanaan program inpassing guru. Hal ini disarankan agar guru mengetahui syarat, jadwal dan mekanisme pelaksanaan program inpassing di setiap tahunnya. Syarat Program Inpassing Guru 2020 Syarat program inpassing 2020 tidak berebeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya yakni penyertaan berkas mengajar di suatu satuan pendidikan tanpa adanya manipulasi. Berikut informasi syarat program impassing 2020 Surat pengantar dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru benar-benar mengajar di suatu sekolah. Surat tersebut harus ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah dan tidak dapat diwakilkan. Melampirkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK berupa lembar fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang memuat NUPTK guru. Biodata diri tentu perlu disertakan, langkah ini dapat dilakukan dengan mengakses website form data diri tersedia pada laman tersebut. Guru yang memiliki Surat Keputusan SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan wajib menyertakan SK tersebut lengkap dengan legalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. GBPNS yang mengikuti inpassing hendaknya merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan nilai akreditasi minimal B, menyertakan fotokopi ijazah minimal S1 atau diploma empat D4 yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi masing-masing. Menyertakan SK pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Surat keterangan oleh Kepala Sekolah mengenai kinerja baik GBPNS yang mengajukan inpassing, lengkap dengan tanda tangan Kepala Sekolah dan bukan diwakilkan. Guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah, dsb hendaknya melampirkan SK pengangkatan. Menyertakan sertifikat pendidik sesuai dengan bidang studinya apabila ada dalam bentuk fotokopi. Nomor Registrasi Guru NRG apabila ada untuk dicantumkan saat mengakses laman Cara Cek Inpassing Guru 2020 Bagi GBPNS, inpassing adalah sesuatu yang ingin diraih demi kesejahteraan dalam minimnya gaji yang diterima. Pengesahan dan legalisir SK inpassing GBPNS tak lagi dijalankan di Biro Kepegawaian Kemendikbud. Untuk cek inpassing GBPNS, guru dapat mengakses laman Pada laman tersebut terdapat beberapa pilihan layanan seperti cek proses dupak guru, SK inpassing GBPNS, penyesuaian jabatan GBPNS, proses dupak pengawas, proses pamong belajar dan klarifikasi SK. Cara mengakses laman ini untuk cek SK inpassing GBPNS 2020 cukup mudah. Berikut langkah yang perlu dilakukan Akses laman Masukkan NUPTK kalian. Masukkan nama anda. Klik periksa. Cukup mudah bukan? Demikian kualifikasi, syarat dan cara cek inpassing guru 2020, semoga bermanfaat untuk anda yang membutuhkan. Informasi menarik lain terkait guru bisa kamu baca dibawah atau halaman awal website ini. Belajar lebih mudah bersama Sekolah2000. Beritahu teman kalian dengan bagikan postingan ini ke Facebook dan twitter !! Baca Artikel Lainnya Sekolah2000 Tempat belajar yang asyik dan bisa dilakukan dimana saja. Learning from home with US !!
guru inpassing dapat pensiun